Legalisasi Berkas Kuliah Luar Negeri ke Kemenlu saat Pandemi

Legalisasi.konsuler@kemlu.go.id

Legalisir selanjutnya setelah kemenkumham adalah kemenlu, sayang sekali untuk kemenlu semua proses masih sama, offline. Jadi harus datang sendiri ke Jakarta dan ambil stiker.

Proses utamanya ada 2,

  1. pendaftaran online
  2. Tunggu 1 minggu
  3. Datang ke kemenlu

Semangat mencoba

Oiya, ini bukan legalisir terakhir, masih ada Satu lagi, kedutaan besar negara tujuan.

Perlu dicatat, Legalisir kedutaan dilakukan hanya ketika sudah fix berangkat ya.