Legalisasi.konsuler@kemlu.go.id
Legalisir selanjutnya setelah kemenkumham adalah kemenlu, sayang sekali untuk kemenlu semua proses masih sama, offline. Jadi harus datang sendiri ke Jakarta dan ambil stiker.
Proses utamanya ada 2,
- pendaftaran online
- Tunggu 1 minggu
- Datang ke kemenlu
Semangat mencoba
Oiya, ini bukan legalisir terakhir, masih ada Satu lagi, kedutaan besar negara tujuan.
Perlu dicatat, Legalisir kedutaan dilakukan hanya ketika sudah fix berangkat ya.